Bisa Basi

Bank Indonesia Beri Perhatian Khusus Terhadap Perlindungan Konsumen di Era Keuangan Digital

Jakarta, bisabasi.id – Bank Indonesia hadir sebagai aksi preventif maupun sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan layanan keuangan, termasuk jasa sistem pembayaran. Untuk itu, BI terus memperkuat hal ini untuk menjamin kepastian hukum bagi konsumen agar dapat terlindung dari praktik yang tidak adil dan sangat merugikan.

Hal ini tentunya tidak terlepas dari perkembangan ekonomi digital yang mendorong menjamurnya layanan keuangan yang diliputi risiko siber, kebocoran data, transparansi serta kecurangan.

Dalam diskusi Seminar Internasional Perlindungan Konsumen yang mengangkat tema “Consumers’ Trust: The Key to Expanding Digital Financial Economy”, yang berlangsung pada 10 November 2023 di Bali.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Juda Agung, menyampaikan 3 (tiga) hal utama yang perlu menjadi perhatian otoritas dalam tanggung jawabnya membuat ekosistem yang aman bagi seluruh konsumen, khususnya bagi masyarakat yang rentan.

“Pertama, secara bersama memprioritaskan literasi keuangan digital untuk memberdayakan konsumen dengan cara membagi pengetahuan seputar layanan keuangan”, ujarnya dalam website resmi Bank Indonesia.

Kedua, menegakkan kerangka pengaturan untuk mendukung inovasi seraya meningkatkan integritas pasar dengan menjaga data identitas konsumen dan transaksi. Ketiga, perlunya kolaborasi antara regulator, perusahaan teknologi dan institusi keuangan untuk tingkatkan pelindungan konsumen. Dalam kolaborasi ini, otoritas perlu menjembatani lembaga dengan masyarakat hingga daerah terpencil.

Di era digital ini masyarakat dibayangi ragam risiko, modus yang sering dialami masyarakat antara lain SIM swap, data breaches, Skema Ponzi dan maraknya penyedia layanan tidak berizin. Modus terkini yang berkembang adalah pengiriman file “.apk” melalui media komunikasi yang dapat menyedot data serta dana finansial korban. Terkait modus ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki jumlah korban penipuan modus file “.apk” terbanyak di dunia dengan porsi 15% secara global.

Hal ini menjadi perhatian regulator dan menjadikan kasus ini sebagai salah satu fokus utama edukasi dan pelindungan konsumen. Masyarakat perlu waspada terhadap hal tersebut termasuk modus lainnya. Upaya mendasar konsumen dalam menghindari hal ini adalah menjaga kerahasiaan data pribadi serta memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Dalam hal masyarakat sebagai konsumen layanan keuangan mengalami dampak dari penipuan tersebut, menemukan pelanggaran penyelenggara terhadap Peraturan Bank Indonesia, maupun mendapatkan praktik yang merugikan, dapat menyampaikan pengaduan ke . Pelindungan Konsumen yang diatur oleh BI mencakup konsumen dari penyelenggara penyedia yang meliputi penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara kegiatan layanan uang, pihak yang melakukan kegiatan di pasar uang dan pasar valuta asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia. Apabila konsumen telah mengadukan permasalahan pada penyelenggara yang termasuk cakupan tersebut dan tidak menemukan titik temu, BI akan melakukan penanganan berupa edukasi, konsultansi, dan fasilitasi terutama dengan menegaskan hak dan kewajiban konsumen maupun penyelenggara.

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top