Bisa Basi

BEI : 13 AB Siap Jadi Liquidity Provider

Jakarta, bisabasi.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai minat anggota bursa (AB) untuk berperan sebagai penyedia likuiditas (liquidity provider) di pasar saham Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa saat ini 13 anggota bursa sedang dalam proses untuk menjadi penyedia likuiditas. Dari jumlah tersebut, lima AB berasal dari luar negeri (asing) dan delapan AB dari dalam negeri. Menurutnya, para calon liquidity provider ini sedang dalam tahap pendampingan dan pengujian bersama dengan BEI.

“Saat ini di pipeline kami ada 13 anggota bursa (AB), lima di antaranya adalah AB asing yang harusnya mereka juga sudah punya know-how untuk itu, serta delapan AB lokal juga dalam proses,” ujar Jeffrey kepada media di Jakarta, Jumat (13/6/2025). (15/6).

Peningkatan minat ini sejalan dengan pemberlakuan dua peraturan baru oleh BEI pada bulan lalu, yaitu Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa. Kedua peraturan ini menjadi dasar hukum implementasi liquidity provider saham di bursa.

Sementara, Peraturan Nomor II-Q mengatur secara komprehensif kegiatan liquidity provider saham, termasuk payung hukum atas kriteria saham yang dapat dikuotasikan. Kriteria ini mempertimbangkan sejumlah parameter seperti volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float, dan fundamental saham.

BEI Tetapkan 11 Saham

Selain itu, Peraturan III-Q memuat persyaratan dan prosedur pengajuan bagi anggota bursa yang berminat menjadi liquidity provider saham. Persyaratan tersebut meliputi status anggota bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal, serta sistem untuk penyampaian kuotasi liquidity provider saham.

Jeffrey menambahkan, penerapan peraturan ini merupakan komitmen BEI untuk terus berinovasi dalam meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar, dan efisien, serta menarik bagi seluruh pelaku pasar, baik domestik maupun internasional.

“BEI juga telah menetapkan 11 saham yang dapat dipilih oleh liquidity provider. Dengan demikian, anggota bursa calon liquidity provider sudah dapat mulai melakukan pendekatan terhadap perusahaan tercatat dan melakukan arrangement untuk kegiatan komersialnya,” tutupnya.

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top