Bisa Basi

Bereskan Masalah TaniFund, OJK Bentuk Tim Likuidasi

Jakarta, bisabasi.id – OJK memastikan hingga saat ini telah menunjuk 4 orang untuk menjadi tim likuidasi TaniFund sebuah perusahaan fintech peer to peer lending untuk petani. Kepastian tersebut diambil setelah sebelumnya dilakukan penelaahan kelayakan terhadap tim likuidasi yang telah diajukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menuturkan, OJK berharap dengan ditunjuknya 4 orang sebagai calon Tim Likuidasi ini dapat bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saat ini telah ditunjuk 4 (empat) orang calon Tim Likuidasi, yang diharapkan dapat bertindak adil, objektif, dan independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Agusman dalam keterangan tertulisnya. (6/8).

Ke depan, Agus meminta agar PT Tani Fund Madani Indonesia segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran platfotm pinjaman online itu.

“Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam POJK 10/2022, Perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran,” sambungnya.

Sementara, pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024. Pencabutan izin usaha ini dikarenakan, ekuitas TaniFund yang sangat minimum dan melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

Sebelumnya, OJK telah melakukan beragam cara untuk tindakan pengawasan dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap, serta melakukan komunikasi dengan para pengurus dan pemegang saham untuk memastikan penyelesaian masalah tersebut.

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top