Jakarta, bisabasi.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memecat 5 orang karyawan, sebagai buntut dari ditemukannya pelanggaran oleh oknum karyawan tersebut terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan perusahaan tercatat di BEI.
Berdasarkan surat kaleng yang diterima, kelima karyawan tersebut masuk ke dalam Divisi Penilaian Perusahaan BEI, yang mana divisi tersebut bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten dan telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.
Praktek jorok kelima mantan karyawan BEI ini dikabarkan telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di BEI. Para karyawan dikabarkan meminta imbalan berkisar ratusan juta hingga Rp1 miliar per emiten.
Demi memuluskan praktiknya, para karyawan tersebut dikabarkan membentuk suatu perusahaan berkedok jasa penasehat yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan akumulasi dana sekitar Rp20 miliar. Bahkan, praktik ini disebut melibatkan oknum di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak terdepan yang memberikan izin sebuah perusahaan layak atau tidak untuk mencatatkan sahamnya di bursa.
Sejauh informasi yang beredar, BEI telah melakukan PHK terhadap para karyawan terlibat. Meski demikian, kasus ini kabarnya belum sampai menyentuh level kepala divisi atau direktur yang membawahi proses penerimaan emiten. Selain itu, belum diketahui juga tindak lanjut buntut dari kasus ini, apakah ditetapkan sebagai pidana karena penipuan atau tidak.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa seluruh karyawan BEI tidak boleh menerima sepersen pun imbalan berupa uang atau barang dari para stakeholder. Bahkan, BEI telah memasang himbauan untuk tidak menerima gratifikasi.
“Ya seharusnya nggak boleh dong, yang kita sampaikan itu meremind para stakeholder wong kita menyampaikan ke luar Good Corporate Governance (GCG),” kata Nyoman pada tanggal 8 Agustus 2024. (26/8).