Jakarta, bisabasi.id – Rencana Investasi dan Kebijakan Komprehensif atau Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) dari kerjasama Just Energy Transition Partnership (JETP) hari ini resmi diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia. Dokumen CIPP ini merupakan tindak lanjut kerja sama pendanaan transisi energi yang ditandatangani di sela-sela KTT G20 pada bulan November 2022.
Kerja sama JETP terjalin antara Indonesia dengan negara-negara maju yang tergabung dalam International Partners Group (IPG), dipimpin oleh Amerika Serikat dan Jepang dan beranggotakan Denmark, Inggris, Italia, Jerman, Kanada, Norway, Prancis, dan Uni Eropa. Komitmen pendanaan yang disepakati dalam pernyataan bersama awalnya bernilai 20 miliar dolar AS, namun kini dengan berbagai penambahan telah mencapai 21,6 miliar dolar AS, di mana 11,6 miliar dolar AS bersumber dari dana publik negara-negara IPG, sedangkan 10 miliar dolar AS akan berasal dari bank-bank internasional yang bergabung dalam Glasgow Financial Alliance for Net Zero (GFANZ) working group.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan berharap setelah diselesaikannya perumusan dokumen CIPP tersebut, ke depan bisa segera merealisasikan cita – cita yang kongkret dan tujuan yang telah tertuang dalam dokumen tersebut. Tidak lupa, Luhut juga mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyusunan dokumen CIPP tersebut.
“Saya mengucapkan rasa terima kasih yang dalam kepada semua pihak yang telah bekerja keras demi menuntaskan dokumen teknis yang begitu komprehensif ini. Mulai dari kementerian dan lembaga yang terkait, institusi multilateral, internasional dan nasional yang terlibat dalam working groups maupun pemangku kepentingan yang terus berkoordinasi dalam proses penyusunan CIPP ini. Indonesia telah banyak menghabiskan perhatian dan tenaga untuk melakukan perencanaan ini. Sudah saatnya kita bekerjasama untuk merealisasikan cita-cita yang konkret dan tujuan yang tertuang dalam dokumen CIPP ini,” terang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan melalui keterangan tertulis. (21/11/).
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin menjelaskan dokumen CIPP yang disusun dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kerjasama ke depannya dan diharapkan dapat mendatangkan investasi yang diperlukan oleh Indonesia lebih banyak lagi.
“Era perencanaan sudah selesai, kini saatnya implementasi. Dokumen teknis ini menjadi acuan pelaksanaan kerja sama yang kami harapkan dapat mendatangkan lebih banyak dukungan dan investasi yang diperlukan Indonesia untuk mencapai cita-citanya untuk melakukan dekarbonisasi dan mewujudkan ekonomi hijau,” ujar Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Transisi Energi Nasional.
Dokumen CIPP merumuskan skenario dekarbonisasi yang telah merumuskan target kondisional bersama emisi gas rumah kaca bagi sektor ketenagalistrikan on-grid sebesar 250 juta ton CO2 dengan porsi energi terbarukan mencapai 44% di tahun 2030. Selain itu, peta jalan JETP juga menetapkan pencapaian emisi nol bersih ketenagalistrikan pada tahun 2050, lebih cepat dari peta jalan yang telah ditetapkan pemerintah untuk mendukung pencapaian net zero emission sektor energi pada tahun 2060 atau lebih cepat.
“Pendanaan dalam JETP hanya sedikit dari apa yang dibutuhkan Indonesia untuk bisa melakukan transisi energi sampai dengan tahun 2030. Maka dari itu diharapkan bahwa dana JETP dapat mengkatalisasi investasi dan dukungan lebih besar bagi transisi energi Indonesia. Kedepannya, dengan cara menggerakkan proyek-proyek transisi energi yang memiliki multiplier effect kepada sektor energi dan perekonomian lokal,” ujar Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, selaku Wakil Ketua Satuan Tugas Transisi Energi Nasional.
Kebutuhan pendanaan untuk mewujudkan peta jalan JETP sampai tahun 2030 diperkirakan mencapai 97,3 miliar dolar AS atau 1.515,8 triliun rupiah, hampir 4,5 kalinya dari jumlah dana yang dijanjikan dalam JETP. Komposisi pendanaan JETP terdiri atas pendanaan non-konsesi (1,59 miliar dolar AS), pendanaan konsesi (6,94 miliar dolar AS), investasi ekuitas (384,5 juta dolar AS), hibah dan bantuan teknis (295,4 juta dolar AS), penjaminan (75 juta dolar AS), penjaminan multilateral (2 miliar dolar AS) serta bentuk lainnya (270,3 juta dolar AS).
“JETP bersama-sama dengan KESDM, PLN dan pemangku kepentingan lainnya telah menetapkan daftar proyek prioritas sampai dengan tahun 2030.Kami berharap JETP dapat mendukung proyek-proyek penguatan dan pengembangan jaringan transmisi, pemensiunan dini PLTU batubara yang kondisional pada pendanaan dan dekarbonisasi sektor demand melalui konservasi energi karena ketiga bidang investasi ini merupakan fondasi dari transisi energi. Hal ini akan sejalan dengan peta jalan net zero emission sektor energi yang telah disusun oleh KESDM,” ujar Yudo Dwinanda Priaadi, Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Transisi Energi Nasional.
Pemerintah Indonesia dan IPG sebelumnya sudah menyepakati bahwa CIPP 2023 akan fokus kepada sistem ketenagalistrikan on-grid. Sementara bagi sistem ketenagalistrikan off-grid akan dilaksanakan analisis yang lebih mendalam untuk menetapkan strategi dekarbonisasi yang sejalan dengan cita-cita industrialisasi dan hilirisasi Indonesia. Dokumen CIPP merupakan “living document” yang akan terus dimutakhirkan setiap tahunnya agar senantiasa mencerminkan kondisi perekonomian global dan prioritas kebijakan dalam negeri.
“Setelah peluncuran dokumen CIPP pihak Sekretariat akan berperan dalam pelaksanaan JETP dengan cara mendukung proses persiapan proyek prioritas, memfasilitasi match making dengan sumber pendanaan dalam JETP, melakukan monitoring and evaluation sembari terus memutakhirkan dokumen CIPP ini,” ujar Edo Mahendra selaku Kepala Sekretariat JETP.
Perumusan dokumen CIPP ini ditunjang oleh para working group yang terdiri atas berbagai badan internasional dan multilateral, seperti International Energy Agency (IEA), World Bank, Asian Development Bank (ADB), dan United Nations Development Programme (UNDP).
Selama proses perumusan dokumen CIPP telah dilaksanakan berbagai proses konsultasi dengan kalangan investor, pelaku usaha dan unsur masyarakat. Dokumen ini juga telah menerima masukan publik dalam masa konsultasi publik yang dilaksanakan di bulan November 2023.
Selanjutnya, Sekretariat JETP juga akan segera membentuk working group ke-5 yang akan fokus pada dekarbonisasi sektor demand melalui strategi elektrifikasi dan efisiensi energi.