Jakarta, bisabasi.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Hal ini selaras dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset.
Sebelumnya, peraturan mengenai pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) diatur dalam Peraturan Pencatatan Efek Nomor I.G, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Surabaya Nomor SK-006/LGL/BES/VII/2006 tanggal 18 Juli 2006.
Seiring dengan perkembangan pasar dan kebutuhan harmonisasi regulasi, peraturan tersebut secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan pembaruan melalui Peraturan Nomor I-K. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan relevan dengan kondisi pasar modal saat ini.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan, salah satu poin penting dalam Peraturan Nomor I-K adalah upaya BEI untuk mempermudah mekanisme pencatatan EBA dan meningkatkan keterbukaan informasi. Nantinya, Manajer Investasi diwajibkan menyampaikan dokumen pencatatan melalui sistem elektronik yang implementasinya akan ditetapkan lebih lanjut oleh BEI.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus terkait persyaratan pelaporan berkala untuk memastikan transparansi dan pengawasan ketat terhadap EBA yang telah tercatat.
“BEI juga mensyaratkan peringkat investment grade bagi EBA yang akan dicatatkan sebagai upaya pelindungan investor dan memberikan kepastian kelayakan investasi produk yang ditawarkan,” jelas Kautsar. (22/10).
Kautsar menambahkan, untuk memastikan kelancaran implementasi peraturan baru ini, BEI menerapkan masa transisi bagi Manajer Investasi dalam penyampaian dokumen pencatatan. Selama masa transisi, Manajer Investasi masih diperbolehkan menyampaikan dokumen dalam bentuk elektronik (softcopy) atau media elektronik sejenisnya hingga Surat Edaran terkait penyampaian dokumen melalui sistem elektronik diterbitkan oleh BEI.
“Masa transisi ini memungkinkan pelaku pasar untuk tetap menjalankan kewajiban pencatatannya tanpa mengganggu operasional,” ucapnya.
BEI Bakal Berikan Insentif untuk Pencatatan EBA selama 5 Tahun
Selain itu, otoritas pasar modal akan memberikan insentif berupa potongan tarif biaya pencatatan tahunan sebesar 50% untuk EBA selama lima tahun pertama sejak tanggal pemberlakuan peraturan ini, yakni mulai 16 Oktober 2024 hingga 16 Oktober 2029.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak penerbit Efek Beragun Aset untuk mencatatkan produknya di BEI sehingga dapat meningkatkan pilihan investasi bagi para investor yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar,” tutupnya.
Melalui pemberlakuan Peraturan Nomor I-K, BEI berharap dapat mendorong jumlah pencatatan EBA sehingga dapat mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan. BEI juga berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelindungan investor di pasar modal Indonesia agar sejalan dengan praktik global yang berlaku.