Jakarta, bisabasi.id – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya praktik judi online (judol) di Indonesia. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana dalam aktivitas ilegal ini telah mencapai angka fantastis, yakni Rp 1.200 triliun sepanjang tahun 2025.
“Fantastis ya? Kalau benar, itu bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi riil di masyarakat,” ujar Sukamta, Jumat (25/4/2025). (28/4).
Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, semakin besar omset judi online, maka semakin banyak pula masyarakat yang terjerat sebagai konsumennya. Ia menilai hal ini dapat berdampak langsung pada perputaran uang di sektor riil, mengingat konsumen terbesar di Indonesia adalah ibu rumah tangga dan masyarakat kecil.
“Alih-alih membeli makanan untuk keluarga, yang penjualnya juga pedagang kecil, mereka justru memilih membeli ‘harapan kosong’ melalui judi online yang hakekatnya adalah penipuan, bukan undian,” tegasnya.
Sukamta memperingatkan bahwa jika praktik ini terus dibiarkan, daya beli masyarakat kecil akan terus menurun. Kondisi ini pada akhirnya dapat menyebabkan banyak pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) kehilangan pendapatan atau bahkan terpaksa gulung tikar.
“Judol atau penipuan online ini bakal menurunkan kinerja ekonomi rakyat banyak dan secara langsung mengganggu tujuan-tujuan Presiden Prabowo untuk memperkuat ekonomi rakyat. Sudah saatnya Pak Presiden mengambil kebijakan serius soal ini,” tandas Sukamta.
DPR : Pemerintah Harus Tegas Berantas Judol

Terkait aspek hukum, Sukamta menilai bahwa Undang-Undang terkait digital secara umum sudah cukup kuat. Namun, ia menyoroti perlunya penyesuaian regulasi turunan dan penegakan hukum yang lebih tegas agar lebih efektif memberantas praktik judi online.
“Misalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 perlu disesuaikan dengan UU ITE hasil revisi, agar lebih relevan dengan dinamika kejahatan digital,” ujarnya.
Sukamta juga menyoroti kurang efektifnya upaya pemblokiran situs judi online yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah. Ia menilai bahwa Pemerintah perlu mengambil pendekatan diplomatik dan hukum dengan negara-negara internasional untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
“Selama ini kebanyakan judol juga bandarnya berpusat di beberapa negara ASEAN. Itu memerlukan pendekatan dari Pemerintah RI, tidak cukup hanya diblokir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sukamta menambahkan bahwa uang dari masyarakat kecil seperti pedagang kaki lima, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pelajar yang terjerat judi online mengalir ke luar negeri karena pusat-pusat operasional judi online berada di luar Indonesia.
“Ini akan mengurangi uang yang beredar di masyarakat kecil dan menambah pemasukan negara lain. Kalau ini dibiarkan, hampir pasti mengganggu target-target dan tujuan ekonomi Pemerintahan Pak Presiden Prabowo,” ungkap Sukamta.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, telah menyampaikan bahwa berdasarkan temuan pihaknya yang berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait, perputaran uang dalam transaksi judi online sepanjang tahun 2025 menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.