Jakarta, bisabasi.id – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015 – 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan impor gula. Mantan Tim Sukses Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dalam Pilpres kemarin ini, ditahan bersama satu orang lainnya dengan inisial CS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kejagung menetapkan status tersangka kepada Tom Lembong dikarenakan, dirinya telah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan bahwa, Tom Lembong terbukti menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula di tahun 2015 – 2016.
Menurutnya, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih,” jelasnya dalam Konfrensi Pers di Kantor Kejagung, Selasa (29/10/2024). (30/10).
Kejagung : Kerugian Negara dalam Korupsi Impor Gula Sebesar Rp 400 Miliar
Abdul Qohar menambahkan, pemberian izin untuk kegiatan importasi gula pada saat itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait. Justru kata Qohar, Tom Lembong memberikan persetujuan ke perusahaan swasta yang dapat melakukan impor.
“Izin impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” ucapnya.
Dalam kasus importasi gula ini, PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengola gula sebesar Rp 105 per kilogram. Selain itu, akibat dari kelakuan Tom Lembong kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp 400 miliar.
Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 ayar 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua tersangka tersebut, langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.