Bisa Basi

Ini Modus Suap IPO yang Dilakukan Oknum Karyawan BEI

Jakarta, bisabasi.id – Sebanyak lima oknum karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan telah membentuk suatu perusahaan jasa penasehat yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sebesar Rp 20 miliar. Hal ini dilakukan melalui praktik terorganisir yang dijalankan oleh ke lima oknum karyawan tersebut.

Bahkan, manajemen BEI telah membenarkan terkait adanya pemberitaan yang beredar di masyarakat bahwa telah ditemukan pelanggaran etika yang melibatkan sejumlah oknum karyawan.

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan bahwa, berdasarkan pelanggaran tersebut BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku.

“BEI berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016,” katanya.

Sebelumnya, beredar surat terkait penemuan pelanggaran oleh lima karyawan BEI terkait adanya permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa pencatatan saham perdana.

Dalam surat tersebut dijelaskan, ke lima oknum karyawan BEI membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa.

Ternyata, praktik yang dijalankan oleh mantan karyawan tersebut dikabarkan telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta hingga miliaran rupiah per emitennya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam praktik gratifikasi atas proses IPO.

“Sepengetahuan saya tidak ada ya gratifikasi ke OJK,” ujar Inarno.

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top