Jakarta, bisabasi.id – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai CCP PUVA telah resmi beroperasi sejak 30 September 2024. Pembentukan CCP PUVA bertujuan untuk menjawab kebutuhan pasar akan sistem penyelesaian yang aman, terstandarisasi, dan transparan. KPEI mencatat, total nilai transaksi CCP PUVA sebesar US$ 168 juta atau Rp 2,66 triliun
Adanya CCP PUVA mampu mengurangi kompleksitas interkonektivitas antar pelaku pasar, sehingga risiko sistemik akibat kegagalan penyelesaian dapat diminimalkan. Selain itu, keberadaan CCP PUVA diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar, mendorong likuiditas, dan aktivitas perdagangan yang lebih dinamis.
Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Iding Pardi menyebutkan, keberadaan KPEI sebagai CCP terbukti mampu membuat penyelesaian transaksi lebih efisien dengan mencatatkan efisiensi netting sebesar 33%.
“KPEI telah mencatatkan total nilai transaksi sampai akhir Oktober 2024 sebesar US$ 168 juta atau setara dengan Rp 2,66 triliun, dengan jumlah transaksi sebanyak 118 transaksi,” ucap Iding. (25/11).
Dirinya juga menyampaikan bahwa, KPEI akan berupaya untuk meningkatkan jumlah partisipan yang menjadi Anggota Kliring agar transaksi semakin efisien dan menarik. KPEI mengajak perbankan di Indonesia untuk segera bergabung dan menjadi bagian dari implementasi strategis ini.
KPEI Catat 8 Bank yang Jadi Anggota Kliring CCP PUVA
“Saat ini, terdapat 8 bank anggota kliring yang juga merupakan pemegang saham yang telah bertransaksi, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk. PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk,” sambungnya.
Menurut Iding, selain peningkatan jumlah Anggota Kliring, KPEI juga akan melakukan pengembangan terkait produk yang dapat dikliringkan. Saat ini produk PUVA yang dapat dikliringkan oleh KPEI adalah Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah berupa kontrak forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.
“Ke depannya, produk yang dikliring akan bertambah seiring dengan pengembangan yang akan dilakukan, antara lain kliring atas Repo Interbank, Interest Rate Swap (IRS) dan Overnight Index Swap (OIS),” tutupnya.
Sementara itu, dari sisi regulasi dan best practice, KPEI yang saat ini telah mendapatkan pengakuan Qualifying CCP (QCCP) dari Bank Indonesia, ke depannya akan meningkatkan kredibilitas sebagai CCP PUVA dengan selalu memenuhi standar PFMI dan pengajuan Qualifying CCP dari lembaga jurisdiksi internasional lainnya.
Sebagai CCP PUVA, KPEI berkomitmen meningkatkan transparansi, efisiensi, dan mitigasi risiko sistemik di pasar uang dan pasar valuta asing. Langkah ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya pasar keuangan Indonesia yang lebih aman, dalam, dan kompetitif di tingkat global.