Jakarta, bisabasi.id – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda Indonesia dalam dua bulan pertama tahun 2025 telah menyebabkan 60 ribu buruh terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Menurut data KSPI dan Partai Buruh, 60 ribu buruh tersebut berasal dari 50 perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. PHK ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari perusahaan pailit, efisiensi, hingga relokasi pabrik ke luar negeri.
“Data yang dihimpun berdasarkan laporan dari daerah KSPI dan Partai Buruh se-Jawa ada 37 perusahaan yang telah melakukan PHK tanpa kepastian untuk mendapatkan pesangon dan THR nya, termasuk laporan dari buruh Sritex yang mengadu ke Posko KSPI dan Partai Buruh di Sukoharjo mengatakan bahwa puluhan ribu buruh Sritex bisa dipastikan tidak mendapatkan THR sampai dengan H-7 lebaran,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya. (17/3).
KSPI dan Partai Buruh mempertanyakan langkah pemerintah, khususnya Menteri Ketenagakerjaan, dalam menghadapi situasi ini. Mereka mendesak agar pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk menangani permasalahan ini secara komprehensif.
“Pemerintah tidak boleh diam! Kami menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera membentuk Satgas PHK untuk mengawal penyelesaian kasus ini. Jangan hanya fokus pada Sritex, tetapi juga tangani kasus-kasus PHK lainnya secara menyeluruh,” tegasnya.
KSPI Desak Pembentukan Satgas PHK

Selain itu, KSPI dan Partai Buruh juga menyoroti adanya intimidasi yang dialami oleh buruh yang melapor ke Posko Orange KSPI-Partai Buruh. Mereka mengimbau agar semua pihak tidak melakukan intimidasi terhadap buruh yang sedang memperjuangkan haknya.
“Jika ancaman itu benar adanya, ini adalah permasalahan serius yang harus disikapi oleh semua pihak. Said Iqbal juga menegaskan pentingnya pemerintah secepatnya mengambil langkah-langkah agar kasus buruh Sritex tidak berlarut-larut,” lanjut Said.
Dirinya juga menekankan bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada buruh yang terkena PHK selama perselisihan PHK masih berlangsung, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan dan memastikan perusahaan-perusahaan yang bermasalah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada buruh yang terkena PHK. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran,” tutup Said.