Bisa Basi

KSPI Batalkan Aksi Demo Terkait Sritex

Jakarta, bisabasi.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memutuskan untuk membatalkan rencana aksi demonstrasi yang dijadwalkan pada Rabu, 5 Maret 2025. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah dalam menyelesaikan kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sesuai dengan hasil pertemuan di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan puluhan ribu buruh Sritex dan pekerja lainnya dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Partai Buruh dan KSPI mendukung serta bersama Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan puluhan ribu buruh PT Sritex dan pekerja lainnya agar terhindar dari PHK massal,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Selasa (4/3/2025). (5/3).

Menanggapi konferensi pers pemerintah di Istana terkait kasus Sritex, Said Iqbal menegaskan bahwa penanganan PHK akibat pailitnya perusahaan tidak boleh dilakukan sembarangan. Ia mengingatkan bahwa kasus ini menjadi perhatian dunia internasional dan ribuan buruh terancam PHK.

Said Iqbal juga menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk UU No. 13/2003, UU Cipta Kerja, dan Putusan MK No. 168/2024, serta standar internasional seperti Konvensi ILO No. 87 dan No. 98.

“Presiden sudah menunjukkan empati dan simpati. Ini penting, karena yang terdampak bukan hanya buruh Sritex, tetapi juga pekerja di anak perusahaan dan para pemasok yang selama ini bergantung pada Sritex,” katanya.

KSPI Soroti Aspek Hukum PHK Karyawan Sritex

KSPI dan Partai Buruh mengapresiasi langkah pemerintah yang berupaya mempekerjakan kembali buruh Sritex dalam dua minggu ke depan melalui skema penyewaan aset oleh investor. Namun, Said Iqbal menyoroti aspek hukum terkait PHK, yang menurutnya harus mengikuti mekanisme yang sesuai dengan undang-undang.

“PHK juga tidak bisa dilakukan hanya dengan meminta buruh mendaftarkan diri. PHK harus melalui keputusan perusahaan yang disertai penerbitan paklaring. Paklaring inilah yang nantinya digunakan pekerja untuk mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa paklaring, sampai kapan pun JHT tidak dapat dicairkan,” jelas Said Iqbal.

Ia menambahkan bahwa jika penanganan kasus ini keliru, para menteri terkait harus bertanggung jawab. Ia pun meminta agar para menteri bekerja dengan benar sesuai arahan Presiden.

“Jangan jebak Presiden. Presiden sudah menunjukkan empati sebagai kepala negara. Karena itu, para menterinya harus bekerja secara benar,” tutupnya.

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top