Bisa Basi

LSP IKEPAMI Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Kualitas SDM

Jakarta, bisabasi.id – Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia atau LSP IKEPAMI mencatat jumlah tenaga kerja profesional pasar modal saat ini hanya kurang dari 2% dari jumlah keseluruhan investor dan banyak yang sudah tidak aktif.

Oleh karena itu, profesional-profesional pasar modal yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pasar Modal sungguh amat dibutuhkan untuk kebutuhan investor yang terus bertambah.

Direktur LSP IKEPAMI Rr. Prasetiowati Kutra menyatakan bahwa, berangkat dari situ LSP IKEPAMI bersama dengan Perguruan Tinggi di Indonesia sepakat untuk menjalin kerja sama strategis untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak hanya unggul dalam aspek akademis dan profesional tapi juga kolaboratif, responsif, dan adaptif terhadap tantangan lokal dan global serta memiliki komitmen terhadap nilai-nilai etis dan keberlanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

“Peningkatan jumlah asesor dan Tempat Uji Kompetensi ini diharapkan akan mampu melayani lebih banyak lagi masyarakat Indonesia yang ingin mengambil hak sertifikasi bidang keuangan pasar modalnya,” ucapnya melalui keterangan tertulis. (13/12).

Menurutnya,  di masa datang seiring dengan kebutuhan industri keuangan pasar modal Indonesia, LSP IKEPAMI akan bermitra dengan perguruan tinggi untuk menciptakan lebih banyak lagi asesor-asesor bidang keuangan pasar modal yang memiliki kompetensi teknis.

“Karena sejatinya pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja melalui sertifikasi kompetensi merupakan hak setiap pekerja di Indonesia yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tambahnya.

BNSP dan LSP IKEPAMI Komitmen Perkuat Kualitas SDM di Pasar Modal

Sementara itu Komisioner BNSP Tetty Ariyanto menegaskan bahwa, BNSP akan terus memastikan LSP IKEPAMI mengembangkan asesor kompetensinya untuk mempertajam keilmuannya dan dapat melakukan uji kompetensi dengan MUK versi 2023 berdasarkan SE Ketua BNSP Nomor 1/BNSP/I/2024.

“Hal ini disebabkan karena kebijakan tersebut akan mempermudah asesor dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi dan mendorong LSP untuk berkolaborasi dengan dunia usaha/industri,” pungkasnya.

BNSP selalu memberi dukungan pada LSP IKEPAMI dalam menjalankan tugas negara agar terus berkembang melayani sertifikasi dan untuk terus mencermati dan merespon perkembangan agar tidak terlambat menyiapkan Standar Kompetensi Kerja dan Skema Sertifikasi yang lebih relevan dalam persaingan global dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top