Jakarta, bisabasi.id – Otoritas Jasa Keuangan secara resmi telah meluncurkan roadmap Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen periode 2023-2027.
Dalam roadmap PUJK Edukasi dan Perlindungan Konsumen terdapat 4 pilar utama diantaranya yaitu literasi dan inklusi, pengawasan market conduct, perlindungan konsumen, dan penanganan aktivitas keuangan illegal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa, walaupun peta jalan yang diluncurkan ini secara terpisah namun substansi dan pendekatannya terintegrasi dengan bidang lainnya seperti roadmap pasar modal, P2P lending, dan asuransi perbankan syariah. Hal tersebut dikarenakan hampir di semua bidang ada elemen yang kuat mengenai perlindungan konsumen.
“Dan dalam implementasinya, wujud pengaturan yang ada di berbagai POJK saat masing-masing bidang itu merumuskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan market conduct dan perlindungan konsumen maka yg dirujuk adalah peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan market conduct dan perlindungan konsumen”, katanya usai Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen 2023-2027 di Jakarta. (12/11).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan untuk melaksanakan tugas tersebut OJK akan bekerja sama dengan seluruh anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam memperluas keanggotaan, memperkuat edukasi terkait peran Satgas, melakukan penanganan kasus dan melakukan penindakan dan menangkap pelaku.
“Tentu saja ini juga tugas kita semua agar terus meningkatkan kapasitas pelaku usaha jasa keuangan agar tidak memahami aspek prudential tapi conduct”, tambahnya.
Roadmap tersebut dibuat sebagai bagian dari upaya pengembangan sektor jasa keuangan melalui akselerasi, literasi, dan inklusi keuangan, serta penguatan fungsi perlindungan konsumen yang lebih optimal.