Jakarta, bisabasi.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri asuransi mencapai Rp1.128,86 triliun atau naik 2,49 persen yoy dengan peningkatan tertinggi berasal dari peningkatan aset asuransi komersial yaitu 3,04 persen.
Sedangkan untuk kinerja pendapatan premi, pada sektor asuransi komersial terdapat peningkatan 11,80 persen yoy sedangkan sektor asuransi non komersial terdapat peningkatan 6,22 persen pada periode per Maret 2024.
Kepala Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pada periode yang sama kuartal-I 2024 khususnya pada kinerja asuransi komersial, pada Asuransi Jiwa, lini usaha yang mengalami peningkatan pendapatan premi tertinggi secara yoy adalah lini usaha Asuransi Kesehatan dengan peningkatan 32,11 persen yoy diikuti lini usaha Kematian Jangka Warsa dengan peningkatan 27,65 persen yoy.
“Di sisi asuransi umum dan reasuransi, lini usaha Harta Benda (Property) mengalami peningkatan tertinggi yaitu 37,49 persen yoy diikuti lini usaha Asuransi Kredit dengan kenaikan 35,47 persen yoy”, ungkap Ogi dalam keterangan tertulisnya. (15/5).
Sementara itu, Asuransi tradisional masih mendominasi komposisi premi asuransi jiwa yakni sebesar 72,78% dari total premi atau sebesar Rp33,32 triliun. Di sisi lain, pada PAYDI atau unit link memiliki komposisi 27,22% dari total premi atau sebesar Rp12,46 triliun yang mengalami penurunan sebesar -22,67% yoy pada Maret 2024.
“OJK berharap asuransi tradisional dapat tumbuh signifikan untuk mendorong penetrasi risiko bagi sebanyak mungkin Masyarakat Indonesia”, pungkasnya.
Disisi lain, OJK terus mendorong perusahaan asuransi umum untuk mengembangkan pemetaan risiko asuransi sesuai dengan perkembangan global yang terjadi, termasuk terkait dengan trend terkait kendaraan listrik. Risiko pada kendaraan Listrik tentunya berbeda dengan kendaraan non-listrik sehingga memerlukan kuantifikasi risiko yang berbeda pula agar proses underwriting dan penetapan premi menjadi lebih baik.
“Secara ketentuan, OJK akan menyesuaikan ketentuan mengenai tarif premi pada tahun ini dengan memasukkan asuransi kendaraan listrik dengan harapan akan menciptakan penawaran harga yang wajar, kompetitif dan cakupan perlindungan yang luas dari perusahaan asuransi”, tutupnya.