Bisa Basi

OJK Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Jakarta, bisabasi.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI OJK periode Februari hingga Maret 2024 telah menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, kemudian 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi dan kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengungkapkan, OJK juga menghentikan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin.

“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat”, ungkapnya melalui keterangan tertulis. (19/4).

Hudiyanto melanjutkan, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

“Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhatihati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam”, tutupnya.

Sementara itu, sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas PASTI OJK telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top