Bisa Basi

OJK Restui Nama Baru Jamkrida Kalsel (Perseroda)

Jakarta, bisabasi.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan terkait perubahan nama PT Jamkrida Kalsel menjadi PT Jamkrida Kalsel (Perseroda). Keputusan ini tertuang dalam KEP-198/PD.02/2025 yang diterbitkan pada tanggal 24 Maret 2025.

Dalam pengumuman resmi OJK yang dirilis pada 28 Maret 2025, disebutkan bahwa perubahan nama tersebut efektif berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Selain itu, OJK juga menyetujui perubahan nama di bidang Pialang Asuransi. PT Mitra Sentosa Paramaabadi kini resmi berganti nama menjadi PT Icecream Insurance Broker. Pemberlakuan izin usaha dengan nama baru ini ditetapkan melalui KEP-191/PD.02/2025 tertanggal 21 Maret 2025 dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha atas perubahan nama perusahaan tersebut, OJK mewajibkan PT Jamkrida Kalsel (Perseroda) dan PT Icecream Insurance Broker untuk senantiasa menerapkan praktik usaha yang sehat dan beroperasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top