Jakarta, bisabasi.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar memberikan informasi terbaru terkait transisi pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK.
Ditemui usai Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2024, Mahendra menuturkan saat ini OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Pasalnya, peraturan tersebut lah yang akan memutuskan kapan transisi itu mulai berlaku.
“Tapi kalau melihat dari UU PPSK, memang tidak boleh lebih lambat daripada Januari tahun depan. Jadi kami berharap dalam waktu periode itu,” tutur Mahendra kepada wartawan, ditemui di Gedung BEI, Jakarta. (3/1).
Seperti diketahui, Bursa kripto telah diluncurkan pada 17 Juli 2023 sesuai Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023. Namun hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) terkait transisi pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK belum kunjung ditetapkan.
Nantinya, OJK akan mulai melakukan pengawasan perdagangan kripto setidaknya pada Januari 2025. Adapun proses finalisasi sedang berlangsung untuk Peraturan Pemerintah yang akan mengatur pengawasan perdagangan kripto di Bursa Kripto. Peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK dijadwalkan akan dimulai tahun 2025 mendatang. Meskipun seharusnya aturan tersebut selesai dalam waktu enam bulan, namun pada kenyataannya hingga saat ini masih dalam tahap draft.
Sebagai penyelenggara bursa kripto, PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) mencatat terdapat 29 CPFAK dan 3 non CPFAK yang perlu melalui tahap yang sama per Desembe 2023. Setelah proses ini selesai, kita akan segera menerbitkan PFAK bagi pedagang yang sudah memenuhi seluruh persyaratan.