Bisa Basi

Perkuat Bisnis Asuransi RI, OJK Rilis Aturan Baru

Jakarta, bisabasi.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menciptakan industri perasuransian yang kuat, tumbuh berkelanjutan, dan inovatif antara lain melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024) yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.

Penerbitan POJK 8 Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengamanatkan perlunya penyesuaian terhadap POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23 Tahun 2015), yaitu penguatan legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, melalui POJK 8 Tahun 2024 OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati dapat diimplementasikan dengan baik.

“Sehingga penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara sehat,” jelas Aman dalam keterangan tertulisnya.(5/6).

Adapun ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024 diantaranya yakni penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan PAYDI yang sebelumnya hanya diatur dalam SEOJK. Kemudian, penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi. Penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital dan penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi.

OJK Gandeng Stakeholder dalam Penyusunan POJK 8 Tahun 2024

Proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 ini telah melibatkan para stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perusahaan perasuransian secara seimbang. Selain itu, POJK 8 Tahun 2024 ini juga memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK ini diundangkan.

“Dengan demikian, POJK 8 Tahun 2024 berlaku efektif sejak tanggal 29 Oktober 2024 dan diharapkan pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian,” pungkasnya.

OJK berharap dengan penerbitan POJK 8 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari POJK 23 Tahun 2015 akan membawa dampak yang besar dan positif bagi perkembangan industri perasuransian dalam upaya untuk mewujudkan terciptanya suatu ekosistem industri perasuransian yang kuat dan sehat secara keseluruhan.

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top