Jakarta, bisabasi.id – Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan potensi tersingkirnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dari perdagangan saham di Bursa akibat gagal bayar sehingga dinyatakan pailit oleh PN Semarang terbuka lebar. Meski demikian, pihak otoritas bursa tidak bisa segampang itu dalam menyingkirkan saham emiten tekstil terbesar di Indonesia sebab BEI masih menunggu keputusan kasasi yang diajukan Sritex di Mahkamah Agung (MA).
Direktur Pengembangan Perusahaan BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan peninjauan terhadap Sritex. Bahkan, BEI telah mengganjar Sritex dengan suspensi sebanyak 2 kali di mana pada tahun 2021 silam, bursa telah mensuspensi Sritex karena gagal bayar, dan saat ini digembok perdagangan sahamnya akibat adanya putusan pailit.
“Karena sebelumnya kan sudah di suspen tahun 2021, karena gagal bayar. Lalu ada penyebab baru, ada putusan pailit, dan itu disuspen lagi. Jadi makanya istilahnya gemboknya ditambah, dari 1 sekarang dua gembok,” ucap Jeffrey di Press Room BEI, Jakarta. (6/11).
Jeffrey menambahkan, BEI akan membuka gembok perdagangan saham dari Sritex jika putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) telah keluar. Namun, dirinya tidak mau gegabah jika hasil putusan tersebut tidak sesuai dengan yang diinginkan.
“Iya, kalau nanti putusan hasil kasasi atau apapun upaya hukum yang dilakukan (sritex) itu membuat tidak perpenuhinya unsur suspensi termasuk pailit itu, ya tentu kita buka. Tetapi kan masih ada 1 lagi, surat utang itu,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Jeffrey merespon positif atas langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto yang meminta jajaran Menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) untuk bisa menyelamatkan kegiatan usaha Sritex.
“Kalau di bursa kan emerging market, tentu apapun yang baik bagi investor, kita dukung. Saya kira nggak, solusinya itu adalah disekotr rillnya. market hanya mengikuti saja,” imbuhnya.
BEI Pastikan Sritex Telah Penuhi Kriteria untuk Forced Delisting
Sebelumnya, BEI telah memastikan jika PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) telah memenuhi kriteria untuk dilakukan penghapusan paksa saham atau forced delisting. Kriteria tersebut merujuk pada Peraturan Bursa I-N yang menuliskan bahwa delisting saham dapat terjadi karena perusahaan mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.
Ditambah lagi, saham perseroan juga telah mengalami penghentian sementara atau suspensi selama lebih dari 24 bulan atau 2 tahun sehingga menjadikan perseroan layak untuk dilakukan forced delisting.