Jakarta, bisabasi.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah menggodok peraturan mengenai short selling. Di mana, peraturan ini dinilai bisa meningkatkan transaksi saham dan rencananya aturan tersebut akan dirilis dalam waktu dekat. Namun sayangnya, MUI telah membuat fatwa haram terkait dengan short selling.
Nantinya, saham yang bisa ditransaksikan dengan short selling ini harus ditetapkan terlebih dahulu oleh BEI. Sehingga, tidak semua saham bisa ditransaksikan dengan teknik short selling. Sejauh ini, BEI telah merilis 116 saham yang bisa ditransaksikan dengan short selling.
Merespon hal tersebut, Direktur Pengembangan BEI Jeffry Hendrik menyampaikan bahwa produk dan layanan short selling, margin trading dan derivatif memang belum pernah dimintakan fatwa kesesuaian syariah oleh BEI kepada DSN MUI.
“Bagi investor yang ingin bertransaksi secara syariah kami anjurkan untuk menjadi investor syariah, dimana seluruh mekanisme transaksi dilakukan sesuai prinsip syariah, di antaranya adalah pembelian saham secara cash basis, tanpa trading limit dari perusahaan sekuritas”, kata Jeffry dalam keterangan tertulisnya. (24/6).
Menurut Jeffry, jika mengacu sesuai dengan prinsip syariah, investor syariah tentunya dilarang menggunakan margin dan melakukan short selling. Sehingga, pihaknya sangat mendorong lebih banyak masyarakat menjadi investor syariah.
Sedangkan, untuk investor lainnya dapat menggunakan strategi investasi dengan memanfaatkan fasilitas trading limit bahkan fasilitas margin dan short selling.
“Pilihan tentunya ada di tangan investor”, pungkas Jeffry.
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan ada beberapa produk dan layanan yang memang tidak dimintakan fatwa kesesuaian syariah ke MUI. Seperti produk derivatif, margin, bahkan trading limit yang diberikan oleh anggota Bursa kepada investor itu tidak ada fatwa kesesuaian syariat.
“Jadi untuk produk dan layanan yang memang tidak dimintakan fatwa, ya itu dikembalikan ke masing-masing investor”, tambahnya.
Seperti diketahui, MUI telah membuat fatwa haram terkait transaksi dengan short selling. Hal tersebut tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Fatwa tersebut ditanda tangani pada 8 Maret 2011 dan telah ditetapkan oleh Ketua MUI Sahal Mahfudh dan Ichwan Sam.