Bisa Basi

Tolak Kenaikan Tarif PPN 12%, Buruh Ancam Mogok Nasional

Jakarta, bisabasi.id – Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak kenaikan tarif PPN sebesar 12% di awal Januari 2025. Pasalnya, rencana pemerintah tersebut dinilai akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh.

Kebijakan ini diprediksi akan menurunkan daya beli secara signifikan, mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam, dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan oleh Presiden Prabowo Subianto yang mencapai 8%.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal. Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1%-3% tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat. Akibatnya, daya beli masyarakat merosot, dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” ujar Iqbal. (20/11).

Lebih lanjut ia menambahkan, kebijakan ini tidak hanya melemahkan daya beli tetapi juga berpotensi menambah ketimpangan sosial. Dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai.

“Redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat. Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak,”

Buruh Tuntut Pemerintah untuk Batalkan Naiknya Tarif PPN 12%

Merespons kebijakan yang dinilai merugikan ini, KSPI menuntut 4 hal ini kepada pemerintah. Pertama, pihaknya menuntut agar pemerintah menaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 – 10% agar daya beli masyarakat meningkat. Kedua, para buruh juga meminta agar pemerintah dapat menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor.

Ketiga, KSPI mengharapkan pemerintah membatalkan rencana kenaikan PPN 12%. Dan keempat, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak.

Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12% dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia.

“Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh,” tegasnya.

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top