Bisa Basi

DJP Pastikan Core Tax Administration System Meluncur di Pertengahan 2024

Jakarta, bisabasi.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan untuk sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system bakal hadir di pertengahan tahun 2024. Saat ini, implementasi core tax masih memerlukan waktu untuk habituasi alias pembiasaan guna menguji keandalan sistem. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu.

“Core tax saat ini kita terus melakukan habituasi melakukan pengujian bahwa penyesuain implementasi core tax ini karena memang kita masih perlu melakukan waktu untuk habituasi untuk pengujian-pengujiannya, karena kami tidak mau nanti saat implementasi oh ini masih kurang pengujiannya,”katanya kepada media di Kantor Pusat DJP Kemenkeu. (9/1).

Dwi menyampaikan bahwa proses habituasi dan pengujian masih terus berlanjut sehingga diharapkan pada pertengahan tahun ini sistem pajak canggih alias core tax system siap diluncurkan.

“Ini sekarang prosesnya masih berlanjut dan mudah-mudahan di pertengahan tahun kita akan bisa segera mengimplementasikannya. Jadi ini masih jalan terus habituasi. Bahkan kita terus bekerja keras supaya ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” tambahnya.

Penerapan core tax diperlukan untuk mengimplementasikan penyatuan nomor induk kependudukan dengan nomor pokok wajib pajak. Pemerintah berencana menjadikan NIK warga sekaligus sebagai NPWP untuk memperluas basis pembayar pajak. Menurut Dwi Astuti, sistem penting seperti core tax harus diuji terlebih dulu, apakah sudah sesuai harapan atau masih ada yang perlu diperbaiki.

“Kalau sistem itu kan sebelum diimplementasikan itu harus diuji apakah ini sesuai dengan apa yang kita harapkan atau masih ada yang perlu diperbaiki,” tutupnya.

Sebelumnya Kementerian Keuangan berencana menjalankan integrasi NIK menjadi NPWP mulai pertengahan 2024. Namun integrasi itu menunggu core tax berlaku.

Per 22 November 2023, terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP. Angka ini setara dengan 82,4 persen dari 72 juta wajib pajak.

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top