Bisa Basi

Dorong Akses Keuangan di Tanah Papua, OJK Bentuk TPAKD

Jakarta, bisabasi.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Daerah terus mendorong percepatan pemerataan akses keuangan di berbagai daerah termasuk di wilayah Indonesia Timur yang diharapkan bisa membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa kegiatan Rapat Koordinasi TPAKD se-Wilayah Papua ini diharapkan dapat mengidentifikasi kendala dan tantangan tugas TPAKD serta penyediaan akses keuangan di Wilayah Papua, sehingga dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang efektif dan efisien dalam peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Upaya perluasan akses keuangan perlu terus dilakukan di semua wilayah, agar peningkatan perekonomian dapat tercapai, melalui langkah nyata secara bersama-sama dalam mendekatkan semua lapisan masyarakat dengan produk dan layanan jasa keuangan,” ucap Aman. (15/7).

OJK : TPAKD Harus Punya Peran Penting dalam Penyediaan Akses Keuangan

Lebih lanjut, Aman menjelaskan bahwa keberadaan TPAKD memiliki peran penting dalam penyediaan akses keuangan yang accessible (mudah diakses/dijangkau), flexible (tidak kaku), dan affordable (berbiaya rendah). Di samping itu, peningkatan literasi keuangan serta pelindungan konsumen di daerah juga tidak terlepas dari tugas dan fungsi keberadaan TPAKD.

“Pengukuhan TPAKD Provinsi Papua Barat Daya ini menjadikan jumlah TPAKD seluruh Indonesia menjadi sebanyak 523. Pengukuhan TPAKD ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi wilayah lainnya untuk segera melakukan pembentukan dan pengukuhan TPAKD,” tambahnya.

Sementara, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan bahwa terdapat empat arahan utama untuk TPAKD. Pertama, sebagai langkah nyata dalam meningkatkan ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat.

Kedua, Meningkatkan komitmen dan sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang telah terbentuk, dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah. Ketiga, Dapat mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi program perluasan akses keuangan di daerah.

“Keempat, Mendukung implementasi berbagai program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang telah terbentuk, dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah, serta memperhatikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan fokus tematik,” pungkasnya.

TPAKD merupakan forum koordinasi antarinstansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top