Bisa Basi

OJK Prediksi Penyaluran Pembiayaan Kendaraan Tumbuh 11%

Jakarta, bisabasi.id – OJK memprediksi tren penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor masih memiliki peluang tumbuh sebesar 11% sampai dengan akhir tahun 2024. Di mana, berdasarkan data yang ada Piutang pembiayaan kendaraan bermotor Per Mei 2024 meningkat 12,62% yoy menjadi sebesar Rp 400,57 triliun. Sehingga, hal ini menunjukkan penyaluran pembiayaan masih tetap tumbuh positif di tengah penurunan penjualan kendaraan bermotor.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan bahwa dalam rangka menjaga kinerja Perusahaan Pembiayaan, OJK melalui POJK terkait kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan telah memfasilitasi Perusahaan Pembiayaan untuk dapat menyalurkan pembiayaan terhadap kendaraan bermotor dan pembiayaan terhadap sektor produktif seperti pembiayaan investasi dan modal kerja untuk mendukung usaha UMKM.

“Total penyaluran piutang pembiayaan PP BNPL per Mei 2024 meningkat 33,64% yoy menjadi sebesar Rp6,81 triliun. Selanjutnya, rasio NPF Gross dan NPF Netto PP BNPL per Mei 2024 masing-masing sebesar 3,22% dan 0,84%”, kata Agusman melalui keterangan tertulisnya. (8/7).

Sementara itu, menurut Agusman hingga Maret 2024, terdapat penyaluran pembiayaan terhadap kendaraan listrik meningkat 128,34% yoy menjadi sebesar Rp2,56 triliun atau sebesar 0,50% dari total piutang pembiayaan dengan total kontrak sebesar 19.470 kontrak.

“Dengan melihat perkembangan tersebut serta kuatnya dukungan pemerintah dalam membangun ekosistem kendaraan listrik, pembiayaan kendaraan listrik ke depan diperkirakan akan terus meningkat dan dapat berkontribusi dalam mendorong percepatan terbentuknya ekosistem green financing di Indonesia”, imbuhnya.

OJK Dorong Perusahaan Pembiayaan untuk Penuhi Kewajiban Ekuitas

Disisi lain, OJK mencatat hingga Mei 2024 terdapat 7 dari 147 PP yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Sementara itu, saat ini terdapat 1 dari 100 Penyelenggara LPBBTI yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar.

Hal ini disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, dan juga pengembalian izin usaha”, tutup Agusman.

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top